Calon Independen Harus Cari Pasangan Dalam Dua Minggu
BATAM - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan dan Bantuan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Abdul Rahman menjelaskan bahwa bagi calon perseorangan (independen) diharuskan menyerahkan berkas kelengkapan dukungan sebanyak 3 (tiga) rang
BATAM - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan dan Bantuan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Abdul Rahman menjelaskan bahwa bagi calon perseorangan (independen) diharuskan menyerahkan berkas kelengkapan dukungan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Dalam berkas dukungan harus diserahkan dengan ketentuan yang diperuntukan bagi bakal calon pasangan. masa penyerahan sejak tanggal 3 (tiga) hingga 7 (tujuh) Agustus mendatang, itu artinya calon perseorangan harus mencari pasangan dalam waktu yang relatif singkat yakni hanya 2 (dua) minggu.
"Ini berdasarkan ketentuan Peraturan KPU No.13 tahun 2010 yang baru," kata Abdul Rahman menegaskan.
Sebelum tahapan itu, pada tanggal 2 (dua) hingga (enam) agustus KPU Batam akan merilis pengumuman ketentuan terbaru tersebut baik di media cetak, portal berita maupun elektronik.
Abdul Rahman mengatakan pihaknya akan mencoret nama yang diketahui ganda pada saat verifikasi berkas dukungan dilakukan. Selain itu, KPU kata Abdul Rahman juga memberi masa perbaikan bagi kelengkapan berkas yang belum terpenuhi mulai tanggal 8 hingga 12 Agustus.
Ketentuan tersebut, lanjut Abdul rahman tidak berlaku bagi partai politik (Parpol) mengingat parpol tidak memerlukan penyerahan syarat kelengkapan berkas dukungan sebagaimana ketentuan peraturan KPU terbaru.
"Kalau parpol rentang waktunya masih lama yakni 17 hingga 23 September. lagipula kan ketentuan itu untuk pemenuhan persyaratan saja," kata pria asal Pontianak itu memastikan.

