Pendaftaran PPK dan PPS Diperpanjang
KARIMUN -Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati (Pilbup) hingga 24 Juli mendatang. Jadwal ini sudah kita perpanjang kembali semula kita membuka tanggal 16 Juli hingga 24 Juli.
KARIMUN -Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati (Pilbup) hingga 24 Juli mendatang. Jadwal ini sudah kita perpanjang kembali semula kita membuka tanggal 16 Juli hingga 24 Juli.
"Kita perpanjang jadwal pendaftaran ini karena jumlah peserta ywng melamar masih belum mencapai Kouta untuk kita seleksi", Ungkap Sekretaris KPUD karimun Islahuddin
Hingga pendaftaran berakhir nantinya sudah memenuhi kouta untuk dilakukan seleksi. Kami berharap peran aktif masyarakat agara lancarnnya Pemilukada Kabupaten Karimun ini, kita berharap masyarakat bisa segera mendaftar.
"Kita tidak bisa memakai anggota yang bertugas pada Pemilukada Gubenur kemarin, karena pembentukan PPK dan PPS ini berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Juga sesuai Peraturan KPU no 63 thn 2010, serta Peraturan KPUD Karimun no 14 tahn 2010 tentang Tahapan Progm dan Jadwal Pemilukada," tegas Islahuddin