Edward Brando : Gelper Itu Amanah Perda

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 26 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.052 kali ditampilkan

BATAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Edward Brando menilai tidak ada yang salah dalam implementasi pengembangan sarana permainan yang kerap disebut Gelanggang Permainan (Gelper), karena pada dasarnya ketentuan soal gelp
BATAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Edward Brando menilai tidak ada yang salah dalam implementasi pengembangan sarana permainan yang kerap disebut Gelanggang Permainan (Gelper), karena pada dasarnya ketentuan soal gelper sudah tertuang dalam Peraturan Daerah No.3 tahun 2003.

"Menghakimi Gelper itu tidak tepat, karena jelas itu amanah perda dan wajib dilaksanakan," kata Edward kepada wartawan di gedung DPRD Kota Batam, Senin (26/7).

Bagi Edward, kebijakan menutup gelper masih kurang tepat. Mestinya lanjut Edward pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah membuat ketentuan formula khusus untuk kebebasan operasional gelper tersebut. Hal itu mengingat dampak positif yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa kecil menengah di Batam.

Komisi I DPRD Kota Batam dengan Polresta Barelang dan Dinas Pariwisata Batam sempat melakukan koordinasi intensif terkait kebijakan tegas dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Pudji Hartanto yang menginstruksikan agar tempat-tempat gelper di tutup. Pertemuan itu sendiri dilakukan secara tertutup di ruang rapat Komiwsi I DPRD Kota Batam, Kamis (22/7/) lalu

Sekretaris Komisi I Ruslan Ali Wasyim yang memimpin pertemuan kepada wartawan mengaku aka nada wacana revisi ketentuan yang mengatur operasional gelper itu, karena dianggap sudah tidak ada kecocokan dengan implementasi nya. Dalam Perda itu Gelper harus dilakukan di sebuah kawasan wisata khusus.

"Kawasan wisata khusus itu kan sampai sekarang tidak ada, jadi rancu kalau masih mengacu pada ketentuan itu" tegas Ruslan.