Jelang Rapimprov, Kadin Serap Masukan Dengan Dialog

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 26 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 956 kali ditampilkan

BATAM - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Kepri akan menggelar dialog pada Sabtu, (26/7) pekan ini, dalam rangka menyerap masukan dari kalangan pelaku usaha terkait berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat implementasi Kawasan Ekonomi Kh
BATAM - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Kepri akan menggelar dialog pada Sabtu, (26/7) pekan ini, dalam rangka menyerap masukan dari kalangan pelaku usaha terkait berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat implementasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Free Trade Zone (FTZ) yang diterapkan di Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Untuk itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, H. Mhd. Alfan Suhaeri berharap para stake holder maupun pemangku kepentingan lain dapat berperan aktif dalam dialog yang digelar Kadin Provinsi Kepri nanti, mengingat serapan permasalahan yang paling nyata adalah dari kalangan pengusaha.

"Serapan permasalahan biasanya terkuak dalam dialog," kata Alfan saat konferensi pers di Kantor Kadin Provinsi Kepri, Pelita Batam, Senin (26/7)

Dikatakannya, agenda Rapimprov ini merupakan lembaga tertinggi di Kadin untuk menelurkan rumusan strategis terkait permasalahan ekonomi untuk selanjutnya menjadi rekomendasi Kadin kepada Pemerintah Provinsi.

"Kita memadu selaraskan kepentingan pengembangan ekonomi di Kepri ini dengan pemerintah,"ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Investasi dan Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau Abdullah Gosse mengungkapkan bahwa terdapat ada dua hal yang saat ini dihadapi oleh pengusaha di Batam, yakni terkait soal Master List dan Double Tax.

"Umumnya yang mengeluhkan yakni perusahan-perusahaan minyak," ungkap dia.

Perlu diketahui, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45, 46, dan 47 tahun 2009 tentang kepabeanan, perpajakan, dan cukai di kawasan FTZ diharapkan bisa menggaet investasi lebih banyak lagi di Indonesia. Revisi yang terbit pertengahan Januari silam ini merupakan petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2009 yang mengatur soal FTZ. Dalam aturan ini disebutkan, barang bisa bebas keluar masuk ke kawasan FTZ tanpa dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, PPh, dan cukai.

Abdullah menerangkan, beberapa poin yang telah direvisi antara lain soal masterlist (daftar inti) dan pemeriksaan. Dalam ketentuan sebelumnya, setiap pengusaha mesti mendaftarkan barang spesifik yang hendak diimpor dalam masterlist. Berbeda seri sedikit saja, pengusaha mesti melapor lagi ke Badan Pengusaha (BP) Batam. Selama mendaftar kembali itu, pengusaha biasanya kena denda dan penahanan barang.

Kelonggaran juga terlihat pada sistem pemeriksaan. Tadinya, setiap barang yang keluar masuk pelabuhan mesti diperiksa 100%. Namun setelah direvisi, pemeriksaan hanya sampai 30%. Pengusaha berharap, ke depannya pemeriksaan ini bisa dibebaskan pula dengan ketentuan pembebasan ini hanya berlaku pada barang yang keluar masuk Batam. Jelas fasilitas ini tak berlaku bagi barang yang keluar masuk non kawasan FTZ.

"Soal fasilitas FTZ ini juga akan mengemuka saat dialog," ujar Abdullah.