Komisi II Pertanyakan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan.

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 26 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.444 kali ditampilkan

BATAM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendatangi kantor Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Kepri, Senin (26/7) pukul 10.00 WIB tadi.
BATAM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendatangi kantor Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Kepri, Senin (26/7) pukul 10.00 WIB tadi. Mereka menanyakan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk Kota Batam yang sejak Januari hingga kini belum di realisasikan.

"Kita hanya ingin tahu alasan belum dibagikannya dana tersebut," kata Yudi Kurnain, Ketua Komisi II kepada wartawan di gedung DPRD Kota Batam, Batamcenter.

Yudi Kurnain dan beberapa anggota Komisi II lainnya seperti Edward Brando, Asmin Patros, Idawati Nursanti dan Nurida Aslinda setibanya di kantor Dispenda langsung ditemui Kepala Dispenda Provinsi kepri, Amhar Ismail.

Menurut Yudi, keterlambatan realisasi dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 13 Miliar per triwulan berpengaruh pada kas daerah. Oleh karenanya dewan meminta kepada Dispenda Kepri agar tidak menjadikan proses administrasi sebagai kendala.

Sementara itu, Amhar Ismail tidak sempat berkomentar banyak soal besaran pasti yang didapat Kota Batam dari DBHBP, namun ditegaskannya pihaknya intens melakukan koordinasi dan monitoring SDA yang terdiri dari Pertambangan Umum dan Migas. Dalam hal ini Dispenda melakukan koordinasi dan monitoring terhadap kabupaten/ kota penghasil, dimana data yang terkumpul akan di rekonsiliasi dengan Departemen Perimbangan dan Keuangan sebagai acuan dana bagi hasil bukan pajak (DBHBP).

Setiap tahun, Amhar mengatakanDispenda juga melakukan pemutakhiran data-data wajib pajak PBB-KB di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, disamping sosialisasi dan pengawasan setiap proses dan produk kebijakan pungutan. Sosialisasi yang telah dilakukan diantaranya terhadap perda pajak dan retribusi daerah ke kabupaten/kota serta sosialiasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Nanti akan kita percepat," katanya singkat.