Developer Harus Serahkan Lahan Fasum Kepada Pemerintah

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 27 Juli 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 1.484 kali ditampilkan

BATAM - Gintoyono Batong, Kepala Dinas Tata Kota Pemko Batam menilai pihak developer juga tidak bisa melakukan kebijakan perusahaan untuk membangun di lahan fasum tanpa memikirkan hak-hak warga sekitar, terlebih komposisi lahan fasum dan bangunan r
BATAM - Gintoyono Batong, Kepala Dinas Tata Kota Pemko Batam menilai pihak developer juga tidak bisa melakukan kebijakan perusahaan untuk membangun di lahan fasum tanpa memikirkan hak-hak warga sekitar, terlebih komposisi lahan fasum dan bangunan rumah sudah jelas sesuai perencanaan awal.

Gintoyono menjelaskan, pihak developer wajib untuk melakukan perubahan terhadap site plan yang tertuang dalam fatwa pplanologi revisi jika ingin melakukan perubahan.

Gintoyono berharap pihak developer segera menyerahkan lahan fasum itu kepada pemko, sehingga jika warga setempat membutuhkan sarana dan prasarana penunjang seperti gedung sekolah dan fasilitas umum yang dapat dianggarkan pemerintah, dapat dilakukan pembahasan anggarannnya sesuai penyediaan lahan.

Sebelumnya, 25 warga mendatangi gedung DPRD Kota Batam untuk melaporkan pihak developer PT. Darma Cipta Gemilang (DCG) yang akan menggusur Mushola yang dibangun di lahan Fasilitas Umum (Fasum) perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Warga perumahan tersebut keberatan dengan langkah pihak developer yang akan membangun kembali rumah-rumah di lahan fasum yang kini telah dimanfaatkan sebagai sarana ibadah, bahkan warga meminta untuk dibangun sekolah dasar (SD) di lahan itu.