Calon Perseorangan Silahkan Mendaftar
KARIMUN --Bagi Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati sudah dapat mendaftarkan dirinya di KPUD Karimun. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Juli- 28 Agustus 2010.
KARIMUN --Bagi Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati sudah dapat mendaftarkan dirinya di KPUD Karimun. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Juli- 28 Agustus 2010.
"Untuk pencalonan perseorangan KPUD sudah memberikan kesempatan untuk mendaftar sesuai pasal 59 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Dan Pengembalian formulir bagi calon perseorangan tangal 24-28 Agustus 2010 lebih awal penutupanya dengan calon yang diusung oleh partai politik tanggal 24-30 Agustus 2010," tegas Darman Munir Ketua Divisi Teknis KPUD Karimun
Sesuai dengan ketentuan, kata Darman, seseorang yang maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mampu mengantongi dukungan sebanyak 5 persen dari jumlah penduduk. Untuk Karimun setidaknya harus dikumpulkan 13 ribu (12.977) KTP penduduk dari 259.542 ribu jumlah penduduk Karimun.
"Dukungan harus dibuktikan dengan adanya bukti foto kopi KTP dari masyarakat yang mendukung pasangan calon perseorangan itu. Setelah itu dilakukan feri-vlkasi." kata Darman.
Disinggung terkait akan majunya Huzrin Hood KPUD Karimun menyataka sah-sah saja beliau ingin maju. Tapi sampai saat ini kita KPUD Karimun belum menrima surat keluar tahan yang ini sebagi syarat yang harus dilampirkan. Walaupun KPUD Provinsi sudah ada tapi kita belum mendapatkan salinan copyanya, tegas Darman Munir.