Pelabuhan Bebas FTZ BBK Belum Ada
BATAM - Pengembangan Free Trade Zone (FTZ) yang meliputi Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ternyata masih terkendala oleh beberapa poin penting seperti implementasi aturan yang menegaskan soal pelabuhan bebas di Batam yang hingga kini belum jelas.
BATAM - Pengembangan Free Trade Zone (FTZ) yang meliputi Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ternyata masih terkendala oleh beberapa poin penting seperti implementasi aturan yang menegaskan soal pelabuhan bebas di Batam yang hingga kini belum jelas.
Hal tersebut terungkap saat media gathering penataan kota Batam dalam upaya meningkatkan daya saing kota Batam di Swiss Inn Hotel, Penuin, Batam, Rabu (28/7).
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Nada Faza Soraya mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah yang menetapkan Batam sebagai salah satu kawasan ekonomi khusus (KEK) hingga kini belum memiliki titik pelabuhan bebas sebagaimana yang di haruskan dalam undanag-undang.
Dengan begitu, Nada mengatakan tentu saja membuat kalang kabut kalangan pengusaha dalam upaya melakukan aktifitas perdagangan ekspor impor yang mestinya jauh lebih longgar dibanding saat Batam belum ditetapkan sebagai KEK.
"Selain ego sektoral, minimnya pemahaman pemerintah akan kebutuhan daerah yang ditetapkan sebagai KEK pun akhirnya membuat konsepsi kawasan khusus menjadi tidak sepenuhnya dapat dijalankan," papar Nada.
Dijelaskannya, Pelabuhan bagi KEK merupakan ujung tombak keberhasilan konsepsi KEK itu sendiri. Hingga saat ini, Indonesia kata Nada belum memiliki Rencana Induk Pelabuhan Bebas di Batam sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No.46 Tahun 2007. Padahal untuk mengambil manfaat dari ketetapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berjangka 70 tahun sejak 20 Agustus 2007 silam, Nada memastikan diperlukannya 1 (satu) pelabuhan bebas untuk keluar masuk barang ke Batam secara bebas.
"PP itu perlu direvisi," katanya.

