KPU Pastikan Tolak SK Kepengurusan Parpol Yang Kadaluarsa

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 25 Agustus 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 901 kali ditampilkan

BATAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam meminta kepada partai politik (Parpol) pendukung calon Walikota, agar memastikan Surat Keputusan (SK) kepengurusannya valid dan tidak akan menerima yang telah kadaluarsa alias habis masa berlakunya.

BATAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam meminta kepada partai politik (Parpol) pendukung calon Walikota, agar memastikan Surat Keputusan (SK) kepengurusannya valid dan tidak akan menerima yang telah kadaluarsa alias habis masa berlakunya.

Abdul Rahman, Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Batam mengatakan saat ini pihaknya tengah sibuk melakukan verifikasi terhadap berkas bakal calon independen yang telah masuk. Diingatkannya bagi parpol pendukung bakal calon Walikota agar melakukan pengecekan SK kepengurusan parpolnya yang masih berlaku, sebab dalam ketentuan dukungan parpol terhadap bakal calon Walikota yang diusung parpol diwajibkan menyerahkan data yang valid.

"Kita minta SK kepengurusannya yang masih berlaku," kata Abdul Rahman menjawab Terkini News, Rabu (25/8).

Selain itu, Abdul Rahman meminta kepada pihak parpol agar pada saat menyerahkan berkas dukungan turut mencantumkan alamat sekretariat parpol yang sah, mengingat setelah pemilihan umum legislatif beberapa waktu lalu banyak parpol yang tidak lagi menempati alamat sesuai pengajuan kepada KPU. Akibatnya pihak KPU kesulitan untuk mengirimkan informasi yang wajib diketahui parpol-parpol.

Diharapkannya, informasi ini dapat mengawali langkah dukungan parpol utamanya untuk urusan surat menyurat yang tidak mengalami kesulitan.

"Ini penting untuk diperhatikan mereka (parpol)," katanya