Cuti Bersama Bagi PNS Hanya Lima Hari
KARIMUN -Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Kepala Bagian Unit Kepegawaian, telah menetapkan cuti bersama selama lima hari saat Idul Fitri 1431 Hijriyah. Liburnya dimulai pada H-1 dan H+4 Idul Fitri, atau terhitung mulai 9 hingga 13 September men
KARIMUN -Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Kepala Bagian Unit Kepegawaian, telah menetapkan cuti bersama selama lima hari saat Idul Fitri 1431 Hijriyah. Liburnya dimulai pada H-1 dan H+4 Idul Fitri, atau terhitung mulai 9 hingga 13 September mendatang. Jadi liburnya selama lima hari.
"Dan surat edarannya sudah kita sebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penetapan cuti bersama ini juga hampir serentak di kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri,"H.M Firmansyah, Senin (30/08).
Kepada seluruh Kepala SKPD agar lebih teliti dalam memberikan izin cuti kepada bawahannya saat Idul Fitri. Pasalnya, jika cuti yang diberikan kepada pegawai tanpa ketelitian atasan, dikhawatirkan berdampak buruk kepada pelayanan masyarakat.
"Kita jugamenghimbau kepada Kepala SKPD agar lebih teliti dan lebih hati-hati menbrikan izin cuti kepada Staf atau bawahanya. Jangan sampai berikan cuti kepada staf atau bawahan itu bersamaan dengan yang lain ini akan menghambat kinerja. Sehingga dapat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.
Saat hari pertama masuk dinas, jajaran Pemkab Karimun akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang diarahkan ke seluruh SKPD yang ada lingkungan Pemkab Karimun. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan penetapan cuti bersama ini berlangsung lancar. Kita akan tegas kepada pegawai yang membandel dan menambah waktu cuti. Adapun sanksi yang dimaksud akan disesuaikan dengan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai bersangkutan.