Pajak Hiburan Turun 10 Persen
KARIMUN -Rancangan peraturan daerah tentang perpajakan telah disahkan DPRD Karimun, menjadi Perda Perpajakan. Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Karimun, Selasa (31/8).
KARIMUN -Rancangan peraturan daerah tentang perpajakan telah disahkan DPRD Karimun, menjadi Perda Perpajakan. Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Karimun, Selasa (31/8). Dalam perda itu ada beberapa keuntungan yang diperoleh daerah dalam penerimaan pajak. Pengesahan perda ini dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski berdalih untuk meningkatkan PAD, namun tidak memberatkan pengusaha. Artinya, pajak hiburan yang selama ini dikenakan 25 persen, turun 10 persen menjadi 15 persen.