MK Kukuhkan Pimpinan DPR Dipilih Lewat Musyawarah Mufakat
JAKARTA (terkininews.com) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan, Senin (29/9). Putusan tersebut mengukuhkan ketentuan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3 yang pada pokoknya menyatakan pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, dan pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dipilih secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mengajukan uji formil UU 17/2014 karena masuknya Pasal 84 UU 17/2014 dan perubahan ketentuan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU 17/2004 serta pembahasannya melanggar prosedur pembuatan Undang-Undang sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tata Tertib DPR Pasal 142 ayat (4) Tatib DPR, yaitu asas “keterbukaan,”. Menurut Pemohon, Pasal 84 UU 17/2014 tidak ada dalam “Naskah Akademik RUU MD3” dan juga tidak ada dalam “Keterangan Pemerintah terkait RUU MD3”. Pasal 84 UU 17/2014 dan perubahan rumusan Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU 17/2004 muncul diakhir proses pembahasan RUU MD3 di rapat Pansus RUU MD3. *http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10238#.VCqYUckgscI

