KPU Kepri Tunggu Kepastian Hukum Pilkada

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 10 Oktober 2014 07:18 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 864 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan sementara seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kepri sambil menunggu kepastian hukum mengenai cara pemilihan Gubernur yang sampai saat ini masih belum selesai.



"Untuk sementara kami hentikan dulu sambil 'stand by'," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin di Batam Kepri, Selasa.

Ia mengatakan penundaan tahapan Pilkada itu sesuai dengan instruksi dari KPU Pusat, agar seluruh KPU menunggu hingga ada peraturan yang tetap mengenai tata cara Pilkada.

Memang, kata dia, UU Pilkada sudah disahkan, namun Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Peppu). Sehingga belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan Pilkada.

KPU Kepri sebenarnya sudah menyusun tahapan Pilkada yang seyogyanya digelar Mei 2015, disesuaikan dengan masa habis jabatan Gubernur.

Selain itu, KPU juga sudah menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada langsung dan diajukan dalam APBD Kepri. Meski hingga saat ini DPRD belum meluluskan pengajuan itu.

Said menyatakan pihaknya siap menyesuaikan tahapan Pilkada berdasarkan peraturan terbaru. Jika pun nanti ditetapkan Pilkada langsung dan dilaksanakan serentak di seluruh daerah di Indonesia, maka tahapannya pun akan disesuaikan.