Pecabulan Dilakukan Pelatih Drum Band
KARIMUN - Pelatih Drum band yang seharusnya menjaga dan mendidik anak didiknya yang baik dan seharusnya menjadi panutan para peserta didiknya, namun Saharuddin bin Abdullah alias Awang (55) yang melatih drum band di SMA N 4 Kundur Barat ini malah berakhlak bejat dengan melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.
Kelakuan tersangka Awang warga Dabit Desa Lubuk tersebut terungkap saat salah seorang sisiwi yang mengaku telah digerangi oleh pelaku, hal ini berdasarkan pengakuan siswi terhadap gurunya. Usai menerima laporan tersebut, pelaku (Awang sapaan akrabnya) langsung digiring ke Mapolsek Kundur untuk dimintai keterangan dan hari itu pun ia langsung ditahan.
Hingga saat ini yang sudah melaporkan ke Mapolsek Kundur sebanyak tiga orang siswa, yakni Bunga (16), Maraw (16), dan Melati (16), yang merupakan siswi siswi SMA N 4 Kundur Barat.
Kapolsek Kundur Kompol Jamluddin SN melalui Kanit Reskim Polsek Kundur Ipda Zulkifli BT mengatakan adanya laporan dari para Guru SMA N 4 Kundur Barat, telah terjadi pencabulan terhadap para siswinya yang mengikuti drum band terutama mayoret.
"Tersangka bukan hanya meraba tubuh korbannya saja, tapi juga memasukan jarinya kekelamin korban, dan itu dilakukannya diluar kesadara para siswi tersebut, untuk menutupi aibnya, itu dilakukannya agara para siswi tersebut bodynya oke kalau mau jadi mayoret," ujar Ipda Zulkifli BT saat dikomfirmasi, Minggu (19/10).
Ia menjelaskan, modus asusila yang dilakukan pelatih drum band berusia 55 tahun itu ialah dengan cara memerintahkan sejumlah siswinya melepas pakaian. Saat memberikan materi di salah satu ruang rumahnya, dia menyuruh agar siswinya membuka pakaian.
"Dalih tersangka harus melihat postur tubuh sang siswi, apakah bisa untuk menjadi para Mayoret. Tersangka juga mengancam para sisiwi tersebut untuk tidak mengatakan kepada siapa pun, kalau mengatakan meraka tidak akan dilibatkan pada kegiatan apapun," papar Zulkifli.
Atas perbuatan pencabulan itu, Awang dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. ''Tersangka diancam dengan hukuman kurungan, maksimal 15 tahun penjara,'' tegasnya.

