Surati DPR Jokowi Ubah Enam Kementerian
JAKARTA - DPR akan membahas surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perubahan nomenklatur kabinet. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, hal itu perlu dilakukan karena presiden memerlukan pertimbangan DPR atas perubahan nomenklatur ini.
"Pemimpin dewan telah menerima sepucuk surat dari presiden Nomor R242/pres/10/2014 tanggal 21 Oktober, sehari setelah dilantik, perihal pertimbangan perubahan kementerian," katanya saat sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2014.
Menurut Fahri, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib (Tatib), pembahasan akan dibahas pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di ruang rapat pansus B pukul 14.00 WIB.
"Karena Bamus belum terbentuk," jelas Fahri.
Seperti diketahui, Jokowi telah melayangkan surat ke pemimpin DPR terkait adanya perubahan nomenklatur kementerian. Ini dilakukan Jokowi sesuai dengan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan membeberkan postur kementerian yang dirancang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Taufik, ada 6 kementerian yang akan diubah Jokowi berdasarkan surat tertanggal 21 Oktober 2014 yang dilayangkan Jokowi kepada pimpinan DPR.
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Lalu, dibelah dua kembali, pertama menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dilebur jadi satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal digabung, tetapi kemudian dibelah kembali menjadi dua Kementerian. Pertama, Kementerian Tenaga Kerja, dan kedua, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
5. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.
6.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
Atas surat tersebut, DPR mesti memberikan pertimbangan terkait rencana pengubahan dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Namun, bila dalam kurun waktu tersebut DPR tidak memberikan balasan, Pemerintah menganggap DPR telah memberikan pertimbangan. (fs)

