Pemkab Bintan Terbitkan Perbup Jam Malam Belajar Siswa

Diterbitkan oleh pada Rabu, 29 Oktober 2014 01:23 WIB dengan kategori Bintan dan sudah 1.898 kali ditampilkan

BINTAN - Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2014 kemarin. Pemerintah Kabupaten Bintan, memperingatinya dengan melaksanakan upacara bersama seluruh elemen masyarakat dan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) se-Kabupaten Bintan di lapangan Relief Antam, Kijang Bintan Timur.

 

Dalam upacara tersebut, Bupati Bintan Ansar Ahmad bertindak sebagai inspektur upacara yang diikuti oleh seluruh elemen masyarakat serta jajaran SKPD Bintan. Dalam kesempatan itu pula, Pemkab Bintan juga secara resmi melaunching Peraturan Bupati (Perbub) tentang jam malam belajar bagi para pelajar di Bintan.

Ansar mengatakan, Perbub yang mengatur jam malam bagi para pelajar di Bintan, telah melalui rapat koordinasi bersama jajaran instansi Pemkab Bintan termasuk petugas kepolisian serta Satpol PP Bintan. Menurut bupati, dengan diberlakukannya Perbub tersebut, bukan berarti merampas atau menghilangkan hak-hak anak-anak di Bintan.

Semua dilakukan kata bupati, untuk kebaikan anak-anak di Bintan pada khususnya untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas, sebagai generasi penerus. Selain itu juga, Ansar meminta kepada seluruh elemen masyarakat. Untuk bersama-sama mendukung efektifitas dari Perbub tersebut, Sehingga, ini bisa berjalan dengan sebaiknya.

 

“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat termasuk para orang tua.Untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita. Sehingga Perbub ini bisa diterapkan untuk dipatuhi demi kebaikan anak-anak di Bintan,” ujar Bupati, Selasa (28/10).

Selain itu, Bupati Bintan juga menegaskan apabila dengan diresmikannya Perbub tersebut, ternyata kedepannya masih ada kedapatan anak-anak usia sekolah yang terjaring razia pada malam hari, maka Ia meminta segera diberikan teguran keras hingga pemanggilan orangtua.

Bupati juga mengatakan, kepada para aparat petugas keamanan untuk nantinya dapat menjalankan operasi atau razia secara berkelanjutan pada tempat-tempat yang sering menjadi tempat pelajar ngumpul pada malam-malam hari. bupati menuturkan, seperti warnet dan tempat-tempat trek balap liar.

Bupati berpendapat, tempat-tempat tersebut merupakan tempat ngumpulnya para pelajar pada malam hari. “Saya sudah meminta kepada pihak Kecamatan untuk mengumpulkan tempat pengelola warnet serta bengkel-bengkel motor yang biasa memodifikasi motor layaknya motor balap, untuk bersama-sama mematuhi aturan ini,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kepri itu.

Sementara itu, Camat Bintan Timur Hasan mengatakan, setiap pengelola warnet dan bengkel motor yang dijadikan tempat modifikasi motor. Untuk diberikan arahan demi terciptanya Perbub tersebut agar berjalan dengan baik.

Menurutnya, pihaknya akan memberikan sangsi kepada pengelola warnet dan bengkel, bila suatu saat nanti kedapatan dalam razia tidak mematuhi aturan tersebut. “Sangsi teguran sampai dengan pencanbutan izin usahanya akan kita berikan nanti,” tegas Hasan. (cw95)

 

*http://bintankab.go.id/master/?p=1780