Jokowi Terbitkan Perpu, JK Bisa Jadi Presiden

Diterbitkan oleh pada Jumat, 31 Oktober 2014 06:18 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.224 kali ditampilkan

Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) terkait kisruh internal parlemen. Perppu MD3 menjadi benteng terakhir PDIP dan koalisinya dalam persaingan melawan Koalisi Merah Putih (KMP).


Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, manuver politik KIH ini justru bisa menjadi celah bagi KMP yang menjadi penguasa di parlemen untuk melakukan impeachment kepada Jokowi.

"Jika Perppu benar-benar diterbitkan, itu akan menjadi bukti sangat kuat bahwa Perppu dibuat hanya untuk kepentingan politis partai pendukung Jokowi," kata Jajat kepada RMOL (Kamis, 30/10).

Jajat melihat situasi politik di parlemen saat ini perlu dilihat dengan safari politik Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan para petinggi KMP. Pertemuan JK dengan para petinggi KMP tentunya bukan hanya ajang silaturahmi biasa, mengingat JK pernah menjabat sebagai ketum Golkar.

Pertemuan diawali JK dengan Prabowo Subianto pada 21 Oktober di Istana Wakil Presiden, selang tiga hari JK bertemu Aburizal Bakrie di tempat yang sama, dan kemarin bertemu Amien Rais di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.  

"Posisi JK yang menguntungkan bisa menjadi senjata ampuh.  Jika JK saat ini meminta perlindungan KMP sekaligus menggulingkan Presiden Jokowi, tentu bisa. Bila benar terjadi seperti ini maka tidak ada pilihan lain bagi KIH, Mega, dan Jokowi selain menuruti dan membuka jalan ke RI-1 untuk JK," tutup Jajat.[dem]

 

*rmol.co