PEMKO Tanjungpinang Gelar Uji Publik Ranperda

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 1 November 2014 07:26 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.045 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Bertempat di aula Hotel Laguna Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar uji publik terhadap rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tentang pengelolaan Sampah yang dihadiri 3 narasumber diantaranya adalah Misbah dari kepala bidang kebersihan Kota Tanjungpinang, Andriana dari Hukum dan Ham Republik Indonesia serta Satria dari Koordinator Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jumat (10/31/2014) dari jam 13.00 hingga jam 16.00 sore.


Misbah menyampaikan dalam pemaparan materinya, ??Beberapa pemerintah daerah, termasuk pemerintah kota tanjungpinang belum memiliki payung hukum yang memadai baik yang berupa peraturan daerah maupun aturan operasional lain yang dapat dijadikan acuan kegiatan pengelolaan sampah. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan sampah.
Kemudian Ibu Andriana menjelaskan tentang persampahan??Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengubah paradigma dengan menilai sampah sebagai sumber daya dan dapat dikendalikan untuk mengurangi atau menghilangkan pencemaran. Sampah dikelola dengan paradigma baru pengelolaan sampah, yaitu mengurangi (Reduce), menggunakan kembali (Reuse), mendaur ulang (Recycle), melibatkan masyarakat (Participation). Sampah dibatasi sejak dari sumbernya dan di tiap proses penanganan dilakukan proses pemilahan, penggunaan kembali dan pendaur ulangan hingga memiliki manfaat ekonomis dan ekologis. (Alek)