DKP Bintan Rancang Raperda Lindungi Terumbu Karang
BINTAN - Dalam rangka melindungi ekosistem laut diwilayah lautan Kabupaten Bintan seperti terumbu karang serta padang lamun di pesisir dan perairan lautan Bintan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur Rencana Tata Ruang Pesisir (RTRP) di wilayah pesisir Bintan.
Kepala DKP Bintan, Wan Rudi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyusunan rancangan Perda tersebut. Sejauh ini kata dia, sudah dilakukan kajian-kajian dari kerjasama pihaknya bersama konsultan dibidangnya, dalam membuat konsep Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) di Bintan.
Hal ini dilakukan, mengingat lajunya pembangunan kawasan pariwisata di wilayah pesisir Bintan yang banyak menyajikan keindahan pantai serta laut termasuk ekosistem yang berada di bawah laut Bintan. Untuk itu kata Wan Rudi, dalam mengatur hal tersebut, perlu dinaikan level peraturan yang sebelumnya level merah atau Peraturan Bupati menjadi level hijau atau Perda.
"Pada tahun 2015 mendatang, Perda tersebut sudah bisa dijalankan. Sehingga pertumbuhan terumbu karang serta padang lamun di Bintan bisa semakin terjaga kelestariannya," ungkap Wan Rudi, Minggu (2/11).
Menurutnya, program ini dilakukan bersama berdasarkan aturan yang berlaku serta disejalankan dengan program Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (Core map-CTI). Program ini lanjut Wan Rudi, didanai melalui Anggaran Pembiayaan Belanja Negara (APBN), sehingga diharapkan akan memberikan perhatian khusus demi keberlangsungan kehidupan terumbu karang serta padang lamun di Bintan.