Naikkan BBM, Jokowi - JK Langgar Konstitusi

Diterbitkan oleh pada Kamis, 6 November 2014 06:31 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.072 kali ditampilkan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal melanggar konstitusi negara apabila menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 3000.



Ekonom senior Indonesia DR. Rizal Ramli mengatakan, kebijakan menaikkan harga BBM yang akan diambil pemerintah amat tidak tepat. Mengingat, harga minyak dunia sedang mengalami tren penurunan.

"Kemarin harga minyak 105 sampai 107 dolar per barel, tapi sekarang turun jadi 80 dolar per barel, kok BBM malah mau dinaikkan. Pemerintah Tiongkok justru sudah yang kelima kali ini menurunkan harga," katanya dalam diskusi bertajuk 'Siapa yang Rugi Siapa yang Untung Kenaikan BBM' yang digelar Gerakan Pembaruan dan Keadilan (GPK) di Tebet, Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Rizal, hitung-hitungan pemerintah dalam menentukan harga jual BBM amat tidak benar. Lantaran, tidak disesuaikan dengan mekanisme harga pasaran internasional.

Dengan harga minyak mentah 80 dolar AS per barel maka ongkos produksi BBM jenis premium hanya Rp 7500 per liter. Artinya, pemerintah tidak perlu menaikkan sampai Rp 10.000 per liter dari harga jual saat ini.

"Kalau menaikkan harga di atas economic cost sudah pasti melawan mekanisme pasar. Itu sudah melanggar konstitusi. Kalau begitu Jokowi bisa diimpeachment," tegas Rizal yang juga ketua Aliansi Rakyat Untuk Perubahan (ARUP).[dem]


rmol.co