Hasil Voting UMK Karimun Rp 2.168.838, FSPMI Menolak
KARIMUN - Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Karimun memilih jalur voting setelah tidak ditemukan kata sepakat antara pengusaha dengan buruh. Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun untuk tahun 2015 disepakati sebesar Rp2.168.838.
Penetapan angka tersebut berjalan alot, sampai-sampai pimpinan rapat dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Ruffindy memutuskan sampai belasan kali skorsing waktu agar pihak serikat pekerja dan pengusaha dapat berembuk, namun tak kunjung ada titik temu yang sejak rapat dimulau pukul 10.45. WIB hingga 15.30 WIB.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tidak menerima hasil keputusan bahwa akan dilaksanakan pemungutan suara. Sehingga mereka memilih absen untuk menentukan pilihan antara nilai yang diusulkan oleh pengusaha Rp2.168.838 atau yang diusulkan pekerja Rp2.395.316.
“Kami sudah prediksi akan berakhir dengan voting. Dan jauh sebelum rapat penentuan ini dilakukan, kami pada rapat-rapat sebelumnya juga sudah menyampaikan akan menolak UMK Karimun hasil voting. Saya belum tahu langkah apa yang akan kami ambil terkait hasil rapat ini, kami akan koordinasi dulu dengan FPSMI Provinsi,” ujar Muhamad Fajar, Ketua FSPMI Kabupaten Karimun.
Fajar berencana akan menemui Bupati Karimun Nurdin Basirun untuk mempertimbangkan besaran UMK yang dihasilkan dalam foting tersebut. Yang mana persoalannya adalah KHL tidak mencerminkan kebutuhan hak-hak pekerja seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

