MA Kuatkan Mbak Tutut sebagai Pemilik TPI
Emas sempat rally pada penutupan Jumat karena pelemahan pada dolar setelah data tenaga kerja di AS diluar perkiraan. Namun dolar kembali pulih dan menambah tekanan kembali pada emas.
SPDR Gold Trust, dana yang diperdagangkan di bursa mencatat kepemilikan sahamnya jatuh 0,25 persen menjadi725,36 ton pada hari.
Harga emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange melemah pada penutupan dipicu dolar dan bursa saham Amerika Serikat (AS) menguat.
Harga kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Desember turun USD10 atau 0,85 persen menjadi USD1.159,8 per troy ounce. Untuk perak pengiriman Desember melemah 4 sen atau 0,39 persen menjadi USD15,67 per troy ounce. Sejumlah analis menilai, harga emas dapat kembali jatuh di bawah USD 1.000 per troy ounce.
"Peninjauan kembali ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Putusan PK yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama ini diketuk pada 29 Oktober 2014 oleh majelis hakim yang terdiri Abdul Manan sebagai ketua didampingi Hamdi dan Mohammad Saleh sebagai anggota.
Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rumana, yang memohon pengembalian kepemilikan TPI dari PT Berkah Karya Bersama.
Putusan kasasi yang diketok pada 2 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara menyatakan para tergugat (PT Berkah) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) TPI serta Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Putusan kasasi MA atas perkara nomor 862 K/Pdt/2013 tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT Jakarta tersebut berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.
Dalam gugatan Tutut menyatakan kepemilikan 75 persen sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama.
Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham TPI.
Sumber:kompas