Andi Widjajanto Pimpin UKP4 Kabinet Kerja
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang sebelumnya dalam Peraturan Presiden 10 /2012 disebutkan, bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan, sesuai Peraturan Presiden 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, kini dipimpin dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 16 Perpres 165/2014 menyebutkan, Sekretaris Kabinet yang kini dinahkodai oleh Andi Widjajanto memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 28/2010 tentang Sekretariat Kabinet dan Peraturan Presiden 54/2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden 10/2012.
"Sampai dengan dilaksanakannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan," bunyi akhir Pasal 16 itu.
Selanjutnya, dalam Pasal 17 Perpres 165/2014 itu ditegaskan, Menteri yang memimpin kementerian dan Sekretaris Kabinet melakukan penataan organisasi, dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi kementerian dan lembaga yang ramping, tepat fungsi dan tepat ukuran.
Sumber: rmol.co

