UMK Batam Direkomendasikan Rp 2,6 Juta
BATAM - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan menetapkan angka rekomendasi Upah Minimum Kota 2015 sebanyak Rp2.664.302, atau naik Rp264.302 dari UMK tahun sebelumnya.
"Rekomendasi UMK Rp2.664.302 itu kami tetapkan setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari unsur Muspida," kata Wali Kota Batam usai rapat Muspida di Batam, Kamis.
Surat rekomendasi itu akan segera diserahkan kepada Gubernur Kepri Muhammad Sani untuk segera ditetapkan.
Wali Kota mengatakan selain angka rekomendasi, dalam suratnya kepada Gubernur juga akan dimasukkan dua usulan UMK dari pekerja dan pengusaha.
"Angka yang diusulkan pekerja dan pengusaha tetap kita sampaikan sebagai pertimbangan," kata dia.
Selain UMK, Wali Kota juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Dalam rekomendasinya, besaran UMK untuk industri logam berat (K1) UMS sebanyak Rp2.851.687, industri elektronik (K2) Rp2.694.335 dan industri garmen dan jasa (K3) Rp2.668.177. (Antara)