BBM Naik, Menkeu Sebut Tak Perlu Minta Persetujuan DPR
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru mulai berlaku besok (Selasa, 18/11). Keputusan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak perlu meminta konsultasi DPR.
"Kalau diperhatikan UU APBNP 2015, tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan pemerintah mengajak DPR dalam konteks pengalihan subsidi ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (17/11) malam.
Mulai besok, harga BBM jenis premiun naik menjadi Rp 8.500 per liter dari harga sebelumnya, Rp 6.500. Sementara untuk jenis solar, harganya naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7500.
Bambang memastikan dana yang didapat dari pengalihan subsidi BBM akan disalurkan untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan hampir miskin.[dem]
Sumber: RMOL