Singapura Kuasai Wilayah Udara Natuna - RI

Diterbitkan oleh Dachroni pada Rabu, 19 November 2014 22:12 WIB dengan kategori Natuna dan sudah 1.217 kali ditampilkan

NATUNA - Pengelolaan navigasi udara, khususnya di wilayah barat, ternyata tidak 100% dikuasai Indonesia. Pengelolaan wilayah udara sektor ABC atau di area Kepulauan Riau, yakni Natuna, masih dikendalikan oleh otoritas Singapura.



Pasalnya sistem Flight Information Region (FIR) masih dipegang oleh menara Air Traffic Control Singapura sehingga pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut harus izin kepada Singapura meskipun terbang di atas wilayah Indonesia. Ternyata pengawasan dan pengaturan FIR untuk wilayah Natuna atau sektor ABC telah dipegang oleh Singapura sejak 1946 atau setahun setelah Indonesia merdeka.

Saat itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) menggelar pertemuan untuk membahas pembagian dan pengelolaan FIR. Namun perwakilan Indonesia tidak hadir. Alhasil, FIR untuk area Natuna diberikan kepada Singapura.

"Traffic di Malaka dulu meningkat. ICAO menegaskan untuk ditunjuk air traffic di sana. Dilakukan pertemuan tahun 1946, namun perwakilan Indonesia nggak hadir karena baru merdeka. Akhirnya itu ditugaskan ke Singapura. Sebetulnya bukan Singapura karena itu diserahkan ke koloni Inggris," papar pengamat penerbangan Chappy Hakim di acara transportasi CENS UI ke-12 di Nine Ballroom UOB Plaza, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Berjalan waktu, FIR yang dikontrol Singapura menjadi wilayah strategis. Kemudian, Indonesia pada 1991 mengajukan pengambilalihan FIR dari Singapura.

"Namun Singapura enggan melepas. Malah memperkuat," ujarnya.

Chappy memandang FIR yang masih dikelola otoritas Singapura harus diambil karena merujuk pada konteks kedaulatan udara. Wilayah udara RI harus 100% dikontrol oleh otoritas Indonesia. (DTK)