37 Adegan Dilakukan Saat Rekonturksi Kasus Pembunuhan Apeng

Diterbitkan oleh pada Kamis, 27 November 2014 22:24 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 2.033 kali ditampilkan

KARIMUN - Polres Karimun melakukan rekonturksi kasus perampokan yang berujung pada kematian korban Thian Pheng alias Apeng (49), toke sembako Tanjungbatu, Kundur, Kamis (27/11/2014) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Pelaksanaan rekonstruksi tidak dilaksanakan di lokasi yang sebenarnya yakni di Tanjungbatu, Kundur melainkan di halaman Mapolres Karimun di Tanjungbalai Karimun. Hal itu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan apabila rekonstruksi digelar di lokasi sebenarnya di Tanjungbatu. 

 

Dalam rekontruksi tersebut edikitnya ada sekitar 37 adegan yang  diperagakan oleh tersangka Ranno Pandi alias Opan (24). Saat dilaksanakan rekonturksi tersebut Opan terlihat tenang. Dalam rekontursi tersebut keluarga Apeng terutama ibunya hadir menyaksikan jalannya rekontrusi.

 

Koh Ikling hanya menyaksikan dari ruang Sentra Pelayanan Kemasyarakatan (SPK) Mapolres Karimun yang hanya berjarak sekitar 2 meter dari lokasi rekontruksi. Meski sudah renta namun diyakini perempuan paroh baya itu masih bisa menyaksikan dengan jelas setiap adegan pembunuhan Apeng diperagakan oleh tersangka.

 

Meski digelar dalam Mapolres namun tidak menyurut warga umum untuk turut menyaksikannya. Apalagi lokasi rekonstruksi berada cukup dekat dengan jalan raya depan Mapolres. Dengan mengintip dari balik dinding tembok Mapolres, warga yang kebanyakan adalah pengguna jalan menyaksikan dengan seksama.

 

"Kita lakukan rekontruksi di Polres Kami tidak diinginkan apabila rekonstruksi digelar di lokasi sebenarnya di Tanjungbatu terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Kasus ini sangat menyita masyakat Kundur dan perlu pengamanan super," Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Karimun, Ipda Sahata Sitorus.

 

Rekonstruksi kemarin itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun di bawah koordinasi Kasi Datun, Marpaung dan pengacara tersangka Opan yakni Ridwan dari biro hukum DP Agus Rosita.