Guru Honorer Nyambi Jualan Narkoba
KARIMUN - Guru semestinya menjadi contoh dan tauladan bagi murid-muridnya. Namun, tidak demikian dengan Riandi (27), seorang guruolahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kundur Utara. Riandi ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis narkoba.
Dia dibekuk setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanyatransaksi narkoba jenis ganja kering. Pelaku di bekuk Sat Narkoba Polres Karimun dan Reskrim Polsek Kundur di Jalan A. Yani, Stadion Mini Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur, sekitar pukul 22.00 wib, Kamis (27/11) malam.
Riandi warga Jalan Sei. Jangkang, kel.Urung Rt 024 Rw 006 Kecamatan Kundur Utara kab.Karimun, tersebut polisi mengamankan 8 paket ganja yang terbungkus kertas nasi, satu uni HP dan sepeda motor supera dengan nomor polisi BP 5415 KK dan uang tunai sebesar Rp. 120.000, diduga hasil penjualan ganja tersebut.
Kapolsek Kundur Kompol Jamaluddin SN melalui Kanit Reskrim Polsek Kundur Ipda Zulkifli BT membenarkan ada penangkapan tersangka narkoba di Kundur bersama Sat Narkoba Polres Karimun dan Reskrim Polsek Kundur. Tersangka merupakan pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja.
"Dalam pengakuan yang bersangkutan dia baru 1 tahun, memakai dan mengedarkan ganja. Dari pengakuan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari sesorang di Batam," ujar Ipda Zulkifli BT, saat di Mapolsek Kundur, Jumat (28/11).
Kepada Polisi tersangka sehari-hari bekerja sebagai guru honorer disalah satu SDN di Parit Wagio Desa Sei. Ungar Utara Kecamtan Kundur Utara, sebagai guru olahraga. Tersangka pun sudah memiliki seorang anak dan istri.
Untuk penyidikkan lebih lanjut tersangka langsung di serahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun. Tersangka sore ini langsung di bawa ke Mapolres Karimun beserta barang bukti lainnya.