Komitmen Jokowi Tegakkan HAM Dipertanyakan Kontras

Diterbitkan oleh pada Ahad, 30 November 2014 17:11 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.271 kali ditampilkan

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, pelaku pembunuhan aktivis HAM, Munir.



KontraS menilai pembebasan bersyarat Pollycarpus menunjukkan mandeknya penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi-JK.

"Ketiadaan komitmen Jokowi-JK atas penuntasan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan korban tercemin jelas dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak-hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta, Minggu (30/11). 

Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Menkum HAM tertanggal 13 November 2014 itu, menurut Kontras, hanya melihat aspek yuridis pemberian hak narapidana semata. Tanpa mempertimbangkan sejauh mana penuntasan kasus pembunuhan Munir.

"Padahal hingga kini penyelesaian kasus Munir belum menyeret pelaku pembunuhan ke meja hijau. Kita semua tahu laporan TPF disebutkan bahwa kejahatan ini sistematis," ujar Putri.

Menurut Putri, hal yang paling penting dalam kasus Munir adalah memastikan bukti, saksi dan pelaku kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Pollycarpus. Sehingga pembebasan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu layak dipertanyakan.  (RMOL)