Pemuda Mabuk Ancam Kapolsek Dengan Parang Panjang
KARIMUN - Polsek Kundur di kejutkan oleh aksi seorang pemuda warga jalan A Latif Pinang, RT 03 RW 03, Kecamatan Kundur, bernama Indra Gunawan bin Sanusi (28), dengan menggenggam sebilah parang dan di bawah pengaruh alkohol, pria yang lahir di Belakang Padang, Batam ini, mengamuk dan marah-marah di depan kantor Polsek Kundur, Rabu (3/12) pukul 01.30 WIB dini hari.
Kapolsek Kundur Kompol Jamaluddin SN embenarkan penahanan tersangka Indra hal ini bedasrkan laporkan warga berbuat onar di sekitar jalan Simpang Urung, Kelurahan Tanjungbatu Kota atau sekitar depan kantor CV Vakar, Rabu dini hari itu. Indra diduga tengah dalam pengaruh mabuk tuak.
"Pelaku telah kita amankan di Polsek Kundur, selain mabuk pelaku juga membawa senjata parang, yang dikhawatirkan membahanyakn masyarakat. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan parang panjang tersebut," tutur Kapolsek, Kamis (4/12) di ruangannya.
Dengan bersenjatakan sebilah parang panjang di tangan, pelaku nekad mendatangi Mapolsek Kundur. Di sana, ia teriak-teriak disertai melontarkan kata-kata bernada makian kepada personel yang tengah tugas jaga. Mendengar ribut-ribut di sekitar Mapolsek, Jamaluddin pun tergerak untuk turun memeriksa situasi.
Setalah di Polsek pelaku menggangu warga yang duduk di Bundaran Simpang Urung Kelurahan Tanjungbatu Kota, dibuat ketakutan dan lari berhamburan ketika didatangi Sanusi. Betapa tidak, pria berusia 28 ini membawa parang tajam seraya mengamuk.
"Kita kesulitan saat mengamankan pelaku yang saat itu memegang parang, namun hal itu dapat diatasi oleh anggota. Nah saat kita amankan pelaku sempat meludah saya dan sebelumnya juga sempat mengancam dengan parang," ujar Kompol Jamal.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. Ancaman pidananya, penjara paling lama 10 tahun.