BP Batam Tidak Berikan Bantuan Hukum Pegawai yang Terlibat Kasus Narkoba

Diterbitkan oleh pada Senin, 8 Desember 2014 16:58 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.141 kali ditampilkan

BATAM - Badan Pengusahaan Batam tidak akan memberikan bantuan hukum untuk anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) yang pada 4 Desember 2014 ditangkap Polda Kepri terkait kasus peredaraan dan penggunaan narkoba.


"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali nasihati, namun tidak diindahkan," kata Kepala Direktorat Pengamanan BP Batam, Cecep Rusmana di Batam, Senin.

Pihak Direktorat Pengamanan, kata Cecep, sebelumnya mengetahui bahwa oknum anggota bernisial JFM merupakan pengguna narkoba dan sudah berupaya agar yang bersangkutan meninggalkan kebiasaan  itu.

"Nyatanya dia tetap menggunakan barang tersebut. Artinya dia sudah tidak mengindahkan peringatan institusi. Jadi dia harus mempertanggungjawabkan sendiri dampak dari kebiasannya tersebut," kata dia.

Ditpam, kata dia, akan menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut sebelum menjatuhkan sanksi pada JFM yang merupakan seorang PNS tersebut.

"Sanksinya jelas, pemecatan. Namun, itu menunggu putusan pengadilan," kata Cecep.

Ia mengingatkan, pada 365 orang anggota Ditpam lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan melanggar hukum termasuk penggunaan narkoba. (Antara)