Kemenpan-RB Terbitkan Regulasi Revitalisasi Inspektorat

Diterbitkan oleh pada Senin, 8 Desember 2014 20:13 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 973 kali ditampilkan

Pelayanan aparatur sipil diharapkan semakin bermutu. Menpan-RB akan menerbitkan peraturan baru dalam menerapkan langkah tersebut.



 Pemerintah semakin gencar meningkatkan kinerja aparatur sipil supaya pelayanan kepada masyarakat semakin bermutu. Untuk itulah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) akan menerbitkan peraturan baru dalam menerapkan langkah tersebut.

Hal ini disampaikan Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi, Senin (8/12/14) di Jakarta. Katanya dalam waktu dekt akan menerbitkan peraturan untuk revitalisasi fungsi inspektorat terkait perilaku aparatur sipil negara dan ketaatan peraturan yang ada.

"Nanti akan kita mewajibkan laporan rutin sebulan sekali, kepada pimpinan masing-masing dan ditembuskan Menpan-RB menyangkut perilaku aparatur sipil negara (ASN), ketaatan peraturan yang ada, pelayanan, dan efisiensi anggaran," katanya.

Dengan regulasi tersebut, politisi Hanura itu menyebutkan, nantinya inspektorat tidak hanya melakukan fungsi pengawasan saja. Tambahnya, langkah itu dilakukan untuk meningkatkan mutu pemerintah.

"Kemenpan-RB juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki layanan pola anti gratifikasi," sebutnya.

Selain itu juga, Yuddy mengakatakan, pihaknya udah menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjadikan pegawai pemerintah yang bersih dari obat terlarang.

"Ini bukan menakuti dan batasi ruang gerak, tapi prinsip semangat efisiensi untuk kembalikan kewibawaan dan kehormatan kita," ungkapnya.***