Perusahaan Dilarang Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal

Diterbitkan oleh pada Senin, 8 Desember 2014 14:13 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 818 kali ditampilkan

Dalam rangka menyambut Natal hari raya besar umat Kristiani, umumnya sering ditemukan toko-toko terutama di pusat perbelanjaan seperti mal yang menggunakan hiasan atau mengimbau karyawannya mengenakan atribut Natal.


Terkait itu, Kepala Pelayanan Umat Ormas Islam Hidayatullah Asrif Amin menanggapi sebetulnya menurut hukum Islam, umat Islam tidak terkecuali karyawan perusahaan, dilarang memakai atribut, apalagi ikut merayakan natal.

"Dalam hal ini, perusahaan juga tidak boleh sampai memaksa karyawan khususnya yang Muslim," ujar Asrif kepada Republika Online di Jakarta, Jumat (5/12).

Tidak hanya dalam hukum Islam yang menurutnya juga terdapat dalam surah Al-Kafirun, dalam UUD Indonesia pun disebutkan bahwa dilarang keras pemaksaan terkait hari raya agama tertentu pada umat agama lainnya.

"UU negara juga menyebutkan tidak boleh melibatkan umat lainnya. Jadi perusahaan harus menjamin toleransi, tidak boleh memaksakan identitas," katanya. (ROL)