BPR Ditetapkan DPRD Dinas PMPK-UKM Rancang Perda Pembentukan BPR Batam

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 9 Desember 2014 05:27 WIB dengan kategori Batam dan sudah 979 kali ditampilkan

Pemerintah Kota Batam akan memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada 2015, setelah Peraturan Daerah tentang BPR ditetapkan DPRD, Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PMPK-UKM Pebrialin di Batam, Senin, bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Perda pembentukan BPR Batam dan diharapkan segera disepakati dan disahkan bersama DPRD.





"Pembahasannya sendiri dijadwalkan semester kedua tahun ini," kata Kepala Dinas. Perda BPR Batam akan merujuk pada pelaksanaan BPR di Kota Bandung Jawa Barat.




"Sambil menunggu pembahasan BPR bersama DPRD ,Kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau, dan sudah beberapa kali koordinasi dan mendapatkan penjelasan dari OJK," kata dia.

Jika Perda disepakati, maka rencananya Dinas PMPK UKM akan mengajukan dana operasional dan modal awal pembentukan BPR Batam pada APBD Perubahan 2015.



"Nanti akan diajukan Rp8 miliar untuk modal awal dan operasional," kata dia.



Sesuai dengan arahan OJK, maka rencananya modal awal pembentukan BPR Batam sebesar Rp6 miliar, dan Rp2 miliar sisanya digunakan untuk operasional awal.


Pebrialin optimistis Pemkot Batam memiliki dana sebesar itu untuk mendirikan BPR. "Kami harapkan saja anggota Dewan setuju," kata dia.


Ia mengatakan modal awal pembentukan BPR di Batam lebih besar bila dibandingkan dengan daerah lain di Kepri, mengingat biaya tenaga kerja, sewa tempat hingga pembuatan sistem yang relatif lebih mahal.