Dinsos Salurkan PKH Tahap IV

Diterbitkan oleh pada Kamis, 11 Desember 2014 11:36 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 767 kali ditampilkan

KARIMUN - Dinas Sosial Karimun Karimun menyalurkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap IV kepada 180 keluarga sangat miskin (KSM) dari empat kecamatan di Pulau Kundur, yang dilaksanakan digedung Balai Sri Gading, Kamis (11/12).

 

Untuk penyaluran dana PKH tahap ke IV berkurang sekitar 6 kepala keluarga, tahap ke III jumlah penerima 186 kepala keluarga, 6 kepala keluarga tersebut sudah tidak komponen (hanya memiliki anak sampai tingkat SMP) dan sudah pindah domisili.

 

Petugas pendamping PKH Kecamatan Kundur Darmawan mengatakan penyalurandana melalui PT Pos Tanjungbatu dengan jadwal yang telah ditentukan untuk masing-masing kecamatan. Empat Kecamatan tersebut Kecamatan Kundur 76 KMS, Kecamatan Kundur Utara 23 KMS, Kecamatan Belad 72 KMS dan kecamatan Ungar 9 KMS.

 

"Ada 180 KSM dari empat kecamatan, jadwalnya kami bagi dalam beberapa hari, yakni dari tanggal 11 sampai 12 Desember 2014," kata Darmawan, Rabu (11/12). 

 

Dikatakan, ada yang beda dengan pencairan PKH tahap 4 yakni berkurangnya KSM penerima bantuan dibanding tahap sebelumnya, dari 186 menjadi 180 atau berkurang 6 KSM. Pengurangan jumlah penerima disebutkan atas berbagai sebab, diantaranya anak dari keluarga penerima bantuan sudah lulus SM.

 

Terkait Kecamatan Kundur Barat yang saat ini baru masuk tahap lokasi pengusulan bantuan PKH dari Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Darmawan menjelaskan, Dinsos Karimun telah mengusulkan, namun Kementerian Sosial belum meluluskannya, tapi diharapkan 2015 sudah dilulukan dan dapat tersalurkan.

 

"Kalau disetujui Kemensos, mungkin tahun depan sudah termasuk sebagai lokasi peneriama bantuan PKH," ucapnya.

 

Darmawan menjelaskan,  PKH adalah program pemberian uang tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) atau KSM berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, dengan melaksanakan kewajiban.

 

Pesertanya adalah ibu rumah tangga dari keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS, sesuai kriteria yang ditetapkan yakni ibu hamil/nifas, memiliki bayi sampai usia prasekolah serta anak usia SD dan SMP. Besaran bantuan tergantung kondisi masing-masing, jumlah bantuan akan berubah dari waktu ke waktu tergantung kondisi kekinian keluarga tersebut.