KPU Karimun Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi
KARIMUN - Simpang siur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diakibatkan belum dibahasnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh DPR membuat Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah di Indonesia bimbang.
Terkait dengan jadwal pelaksanaan Pilkada Kepulauan Riau (Kepri) yang seyogyanya dilaksanakan pada tahun 2015, namun akibat terjadi perubahan regulasi mengakibatkan kepastian tanggal pelaksanaan belum bisa ditetapkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Ahmad Sulton menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari KPU Pusat dan KPU Provinsi Kepri. "Kita masih terus mencermati perkembangan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yang masih akan dibahas oleh DPR pada awal tahun 2015 nanti." ujarnya.
Terkait apakah perppu akan diterima atau ditolak oleh DPR RI juga mengenai regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaannya, beliau mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI sebagai regulator. "Kami tunggu arahan saja dari pusat dan provinsi," ujar Ahmad Sulton melalui ponselnya, Kamis (11/12).
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa sampai saat ini KPU memang sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada, setelah sukses menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres lalu. "Jika kita mengacu pada Perppu Nomor 1 tahun 2014, maka pilkada akan dilaksanakan serentak, tahun 2015 ada Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati untuk Bintan, Lingga dan Anambas, karena akhir masa jabatannya 2015." tambahnya.
Sementara terkait pelaksanaan Pilkada Karimun, beliau juga mengaku masih menunggu kepastian. Karena akhir masa jabatan kepala daerah Karimun jatuh pada tahun 2016, dan jika mengacu kepada Perppu, maka pelaksanaan Pilkada Karimun baru akan dilaksanakan pada tahun 2018 bersama Batam dan Natuna. (Harja)

