Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Hadirkan Dua Saksi

Diterbitkan oleh pada Kamis, 11 Desember 2014 11:55 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 765 kali ditampilkan

JAKARTA - Demi melengkapi berkas-berkas tersangka kasus suap alih fungsi hutan Gubri Nonaktif Annas Maamun, KPK kembali mendatangkan dua saksi untuk dimintai keterangan. Keduanya adalah Jones Silitonga (swasta) dan Yulia Ritula Siahaan (kasir PT CItra Hokian Triutama).

 

Penyidik KPK kembali memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam kasus alih fungsi hutan di Kuansing, Riau. Kali ini penyidik KPK memanggil dua saksi, yakni, Jones Silitonga dari pihak swasta dan Yulia Ritula Siahaan bagai kasir PT Citra Hokia Triutama.

 

"Hari ini Kamis (11/12) kami akan memeriksa Keduanya adalah Jones Silitonga (swasta) dan Yulia Ritula Siahaan (kasir PT CItra Hokian Triutama) guna melengkapi berkas perkara tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

 

Saat ini KPK telah memeriksa hingga puluhan saksi untuk melengkapi berkas perkara Gubri nonaktif Annas Maamun ke tahap selanjutnya. KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan belum masuk ketahap pemberkasan perkara atau berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).