KPK Diminta Ambilalih Kasus yang Lamban Ditangani Kejati

Diterbitkan oleh Dachroni pada Ahad, 14 Desember 2014 05:22 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 728 kali ditampilkan

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil alih kasus korupsi di daerah yang lamban dan tidak serius ditangani oleh Kejaksaan setempat.


"Kalau tidak serius ditangani (oleh Kejaksaan Tinggi) ya bisa segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Oce Madril di Yogyakarta, Sabtu.



Ia menilai hingga kini banyak kasus korupsi di daerah tidak memiliki kelanjutan penindakan yang jelas. Padahal, secara kuantitas jumlah kasus korupsi di daerah cukup kompleks karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat.



"Banyak (kasus korupsi) di daerah yang sudah menentukan tersangka namun dihentikan di tengah jalan," kata dia.



Ia mencontohkan, kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp12,5 miliar yang sudah menetapkan tiga tersangka, namun hingga setahun labih tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.



"Padahal tersangka serta alat bukti sudah cukup. Kalau tidak mampu (ditangani) bisa diambil alih KPK," kata dia. (Antara)