Polsek Lakukan Razia Miras

Diterbitkan oleh pada Selasa, 16 Desember 2014 16:35 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.719 kali ditampilkan

KARIMUN - Sebanyak 4 botol minuman keras (miras) dan satu jeriken berisi 5 liter dan tiga kantong tuak disita Polsek Kundur saat gelar razia miras, Senin (15/12) malam. Miras dan tuak yang disita itu dijual bebas oleh pemiliknya di wilayah hukum Kundur.

 

Kapolsek Kundur Kompol Jamaluddin SN saat dikomfirmasi mengatakan, razia dilakukan lantaran maraknya penjualan miras ilegal yang dikhawatirkan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Razia ini juga dilakukan dalam rangka jelang natal dan tahun baru 2015.

 

"Pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol itu dilakukan secara intensif. Dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 4 botol minuman keras jenis gingseng dan arak putih dengan kadar 19 persen serta 4 kantong tuak dan satu jerigen," kata Kompol Jamal saat memimpin razia tersebut.

 

Dia mengungkapkan, miras dan tuak itu disita dari empat penjual dan toko di wilayah kecamatan Kundur.  Ia menambahkan, razia terhadap minuman keras tersebut, nantinya merupakan bagian dari operasi lilin yang kemungkinan akan dimulai  jelang natal dan tahun baru.

 

Pihaknya bakal terus rutin memberantas peredaran miras akan bekerjasama dengan pihak terkait lainya. Operasi gabungan itu untuk merazia dan menindak penjual bebas miras di lokasi yang tidak semestinya.

 

"Kita akan mengedepankan bhabinkamtibmas yang bisa memberikan penyuluhan atau imbuan bahayanya miras oplosan. Razia miras ini pun bertujuan meningkatkan situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan angka kriminalitas," ujarnya.