Dishub Batam Siapkan Aturan Perubahan Tentang Parkir Sembarangan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 20 Desember 2014 05:12 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.170 kali ditampilkan

BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sedang proses persiapan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 /2014 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Batam. Aturan itu nantinya akan memuat sangsi bagi pelanggar aturan lalu lintas, seperti parkir disembarangan tempat.



 

Kepala Dishub Batam Zulhendri menuturkan, dalam peraturan yang ada saat ini belum mengatur adanya sangsi tegas terkait pelanggaran lalu lintas termasuk didalamnya pengaturan terperinci tenaga juru parkir.

 

“Saat ini sedang dilakukan kajian akademis. Perda penyelenggaraan parkir akan dirubah mengingat sangsi dan aturan lain belum diatur secara terperinci. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah,”kata Zulhendri).


 

Dalam aturan perubahan itu akan dimuat mengenai denda bagi pelanggar aturan. Zulhendri mencontohkan aplikasi peraturan itu seperti Jakarta. Pelanggar parkir sembarangan, ban kendaraanya dikempeskan, digembok hingga dilakukan derek.


 

Kendaraan baru bisa diambil setelah melakukan pembayaran denda sesuai dalam aturan itu nantinya. Pihaknya bisa saja melakukan seperti itu, namun belum ada landasannya.


 

Aturan itu juga nantinya mengatur juru parkir, semisal dengan seragam yang dimiliki. Dengan demikian, pelayanan akan diberikan maksimal sejalan dengan peningkatan pendapatan.