Terkait Reklamasi Pasca Tambang, Warga Diminta Desak Pemerintah
LINGGA - Dinas Pertambangan Provinsi Kepri minta masyarakat desak pemerintah agar PT Tri Tunas Utama segera menunaikan kewajibannya melakukan reklamasi pasca tambang di Desa Sasah, Sekanah Lingga Utara. Hal tersebut disampaikan salah satu Staf Distamben Provinsi, Darwin, disela-sela sosialisasi
penguatan implementasi Sumber Daya Alam (SDA) dalam memperkuat ketahanan ekonomi, di ruang pertemuan Lingga Pesona, Sabtu siang (20/12).
Dikatakan Darwin, reklamasi pasca tambang memang harus dilakukan oleh pihak perusahaan yang mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangaan (SIUP), dari pemerintah. Maka kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi setelah selesai melakukan aktivitas pertambangan pada sebuah lahan yang ada SIUP-nya.
"Kalau pihak perusahaan tidak menggubris. Minta masyarakat mendesak pemerintah agar pihak perusahaan melakukan kewajibannya," ujarnya.
Dijelaskan Darwin, reklamasi pasca tambang kalau tidak dilakukan oleh pihak perusahaan maka hal ini akan dikhawatirkan akan menimbulkan gejala alam yang negatif, seperti longsor, rusaknya unsur harga tanah serta bahaya hutan gudul lainnya.
Sehingga untuk mengantisipasi hal inilah pihak perusahaan terkait untuk memenuhi kewajibannya. Memang secara aturan, pihak perusahaan tambang sebelum melakukan operasi atau aktivitas pertambangan terlebih dahulu memenuhi
kewajibannya yaitu kewajiban jaminan reklamasi yang disimpan pada satu rekening yang disetujui oleh pihak perusahaan dengan pemerintah.
"Kalau pihak perusahaan tidak melakukan
reklamasi pasca tambang seperti reboisasi, maka jaminan reklamasinya bisa tidak dikembalikan. Kalau tidak di kembalikan maka pihak pemerintah bisa menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi di lahan tersebut," ujarnya pada kesempatan sosialisasi tersebut.
Terkait pertambangan, Darwin juga menyampaikan saat ini pemerintah tidak main-main. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah menyusun korsup terkait pertambangan yang ada di seluruh Indonesia, terangnya.
"Reklamasi pasca tambang ini wajib dipenuhi pihak perusahaan yang melakukan aktivitas. Makanya minta masyarakat di sini desak pemerintah agar pihak perusahaan tambang tersebut penuhi kewajibannya," tegas Darwin