9.000 Buku Nikah Dimusnahkan Kemenag Kepri
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan persediaan 9.000 buku nikah yang sudah tidak berlaku lagi di lingkungan kantor Kemenag setempat, Senin.
Kepala Kanwil Kemenag Kepri Marwin Jamal mengatakan sebanyak 4.500 pasang buku nikah itu adalah keluaran tahun 2005 saat Menteri Agama dijabat oleh Maftuh Basyuni.
Pemusnahan buku nikah itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI No. SJ/B.III/Ks.01.5/5740/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Prosedur dan Mekanisme Penghapusan Buku Nikah dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Batam No. S-209/MK.06/WKN.03/KNL.04/2014 tanggal 03 Desember 2014 perihal Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara pada Kementerian Agama RI.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku penghapusan ini akan dicatat dalam berita acara penghapusan barang berupa pemusnahan, ada saksi yang persyaratkan, ada dokumentasi dan kita sudah menghitung semua jumlahnya sudah sesuai dengan catatan," kata Kakanwil Kemenang Kepri. (Antara)

