Intip Inbox Facebook Digugat

Diterbitkan oleh pada Senin, 29 Desember 2014 02:30 WIB dengan kategori Teknologi dan sudah 1.050 kali ditampilkan

Pembicaraan melalui Private Message (PM) di Facebook yang di Indonesia populer disebut "Inbox" memang tidak akan bisa dibaca oleh orang lain. Tetapi bagaimana jika yang mengintip pesan tersebut adalah Facebook sendiri?



Dikutip KompasTekno dari Reuters, Jumat (26/12), jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu harus menghadapi gugatan hukum akibat aksinya “mengintip” pesan pribadi penggunanya. Facebook dituding melakukan aksi tersebut tanpa izin dan memanfaatkannya untuk mengirimkan targeted ads.


Targeted Ads merupakan fitur jejaring sosial tersebut yang ditujukan untuk pelaku bisnis. Fungsinya adalah membuat perusahaan yang memasang iklan di Facebook bisa memilih objek sasaran iklannya berdasarkan lokasi, demografi, minat, serta perilaku.


Facebook beralasan bahwa tindakanya memindai inbox pengguna diperbolehkan. Landasannya adalah aturan federal Electronic Communication Privacy Act tentang intersepsi pemberi layanan yang dilakukan sesuai dengan arah bisnis yang wajar. 


Namun, Hakim Distrik AS Phyllis Hamilton menyatakan bahwa Facebook, “Tidak menjabarkan dengan jelas tentang alasan yang membuat tindakan (memindai pesan pengguna) merupakan hal yang wajar dalam bisnisnya.”


Gugatan tersebut diajukan oleh pengguna Facebook bernama Matthew Campbell dan diharapkan mendapat status class-action (gugatan kelompok) untuk mewakili para pengguna di AS. Terutama mereka yang mengirimkan serta mendapatkan pesan berisi alamat sebuah situs dalam PM-nya.(PB*)