Khusus K-13, Disdik Lingga Batalkan Buku Semester II SD
LINGGA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga, membatalkan buku kurikulum untuk Sekolah Dasar (SD) Semester II. Alasannya, pihak penyedia tidak dapat memenuhi barang dan jasa sesuai aspek sampai batas waktu perjanjian hingga 15 Desember 2014. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Dikdas Rahmat Surya. Bahwa buku kurikulum 2013 untuk Semester II diselenggarakan oleh Lembaga Kegiatan Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP).
Dasar dari penyelenggaraan barang dan jasa tersebut berdasarkan Permendikbud No 100 tahun 2014. Dalam Peremendikbud tersebut, kata Rahmat Surya, seluruh kabupaten kota diminta untuk mengadakan buku kurikulum tahun 2014. Dan itu juga berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Sekolah Dasar.
"Makanya kita anggarkan pada APBD-P tahun 2014. Namun pembelajaran juga ketika dilaksanakan buku tersebut tidak muncul," ujarnya, Senin (29/12) di ruang kerjanya saat ditemuai wartawan.
Dijelaskanya, karena berdasarkan kesepakatan dari pusat untuk mengadakan buku kurikulum 2014 untuk semester II SMP dan SD, maka dinas sudah menyediakan anggaran senilai Rp821 juta.
"Akibat tidak munculnya buku K-13 semester II dari pihak penyedia, maka dinas mengambil kebijakan untuk melakukan pembatalan. Namun, untuk pengadaan buku semester II untuk SMP sudah dilaksanakan dan bukunya sudah diterima oleh 37 sekolah lah SMP yang ada, termasuk di Pekajang. Dana yang sudah dibayarkan itu senilai Rp111 juta. Sisanya Rp700 juta lebih," kata Rahmad.
Namun pada persiapan menghadapi sistem Pendidikan Nasional pada tahun 2019, pemerintah yang menyusun Kurikulum 2013 harus mempersiapkannya pada tahun 2019 mendatangi bahwa K-13 sudah matang.
"Untuk K-13 ini harus dipersiapkan terlebih dahulu. Yakni pengadaan buku, pelatihan guru, program pelatihan implementasi kurikulum dan monitoring evaluasi kurukulum," ujar Rahmat.
Terkait dengan penyelenggaraan kegiatan buku K-13 yang yang diadakan LKPP tersebut dengan pihak penyelenggara berdasarkan Permendikbud No 100 tahun 2014 tersebut yang dibatalkan Disdikpora Lingga, menurut Rahmad tidak ada masalah. Karena pihaknya hanya membayar kalau bukunya sudah diterima.
"Nyatanya tanggal 15 Desember 2015 lalu, batas yang sudah ditentukan buktinya tidak ada. Ya terpaksa dibatalkan," terang Rahmat.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga, Said Parman menambahkan tetkait Kurikulum K-13 di Lingga, ia tidak terlelu berkomentar banyak.
"Yang jelas kita ikuti Surat Edaran Mendikbud. Saat ini bagi sekolah yang sudah menjalani kurikulum lebih dari satu semester dipersilahkan untuk meneruskan. Namun bagi sekolah yang belum dan memakai kurikulum 2006, juga silahkan. Namun kita imbau guru jangan panik," kata Said Parman

