Kadisnaker : Batam Kota Pertama Yang Melahirkan Perda Tentang IMTA

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 5 Januari 2015 13:06 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.170 kali ditampilkan

BATAM - Zarefriadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam mengatakan Batam adalah kota pertama yang telah melahirkan Perda No 4 tahun 2013 yaitu tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).


IMTA yang memiliki berbagai fungsi diantaranya yaitu untuk pemasukan kas daerah serta disisi lain juga berfungsi untuk mempersempit ruang gerak Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan memberikan suatu pengawasan kepada Pihak Asing agar tidak melakukan hal-hal yang sewenang-wenang terkait dengan pelaksanaan kegiatan perusahaan dimana ia bekerja, dan memberi peluang kepada tenaga kerja lokal melaksanakan pekerjaan tersebut.


“Tiap TKA yang masuk ke Batam akan dikenakan pajak sebesar US 100 dollar tiap orang/bulan. 70% dari pajak tersebut digunakan untuk pelatihan SDM dengan membuka pelatihan-pelatihan untuk tenaga kerja seperti pelatihan desain grafis, autocade, jahit, welder, dan 30% lagi digunakan untuk mengurus perizinan TKA,” kata Zarefriadi.


Ia juga menambahkan bahwa setiap tahunnya terjadi peningkatan TKA yang bekerja di Batam dan Disnaker juga telah mengeluarkan lebih dari 1300 sertifikat pelatihan ketrampilan.