Hakim MK Pilihan Jokowi Ditantang Lawan UU Liberal

Diterbitkan oleh pada Rabu, 7 Januari 2015 06:45 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.062 kali ditampilkan

Meski I Dewa Gede Palguna pernah menjadi anggota MPR dan ikut menyusun amandemen UUD 1945, serta pernah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak ada yang menonjol dari dia.



"Kita lihat biasa saja. Kita belum melihat bagaimana pikiran beliau dalam pembatasan kekuasaan atau tentang kemanusiaan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (6/1).

Palguna  adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udaya, Bali, yang pernah menjadi kader PDI Perjuangan. Dia juga pernah menjadi hakim MK periode 2003-2008, satu masa dengan Jimly Asshiddiqie. Kini, ia dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva.

Meski tidak ada yeng menonjol, Margarito menyerahkan sepenuhnya keputusan itu ke Jokowi. Sebagai Presiden Jokowi memiliki hak untuk menunjuk hakim MK dari mana saja. Dia hanya berharap, setelah dilantik nanti Palguna bisa menunjukkan independensinya bersikap berani melawan aruh untuk menegakkan konstitusi.

"Pastikan undang-undang yang liberal mental di hadapannya," tandas Margarito. [RMOL/ysa]