DPRD Lingga Sahkan 12 Ranperda

Diterbitkan oleh pada Selasa, 13 Januari 2015 12:54 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.256 kali ditampilkan

LINGGA - Wakil Bupati Lingga dalam penyampaian ranperda oleh Bupati Lingga dalam sidang paripurna DPRD kabupaten lingga, bertempat di ruang sidang kantor DPRD kabupaten lingga. 12 rencana peraturan daerah yang disampaikan Abu Hasim menjadi prodak daerah kabupaten Lingga pada tahun 2015 disahkan oleh DPRD kabupaten Lingga, Senin (12/1).


 

 

Sidang paripurna yang di hadiri sejumlah jajaran pemerintah kabupaten Lingga. Sejumlah kepala dinas, camat, kepala Bank Riau Kepri, KPPAD Lingga, serta Kodim juga hadir mendengar pemaparan 12 ranperda yang disahkan oleh DPRD.

 

Disampaikan Abu Hasyim, awalnya sebanyak 25 ranperda yang akan disahkan pada tahun 2015 ini. Namun setelah di pilih berdasarkan prioritasnya, hanya 12 ranperda yang dianggap penting dan perlu segera di realisasikan oleh pemkab Lingga.

 

12 renperda kabupaten Lingga yang disahkan pada 12 Januari 2015, diantaranya yaitu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Ranperda Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ranperda pengaturan pembenahan dan pemanfaatan telekomunikasi, Ranperda pemenuhan hak anak di kabupaten Lingga, Ranperda Pemberdayaan masyarakat, Ranperda izin dan pengusahan sarang burung walet, Ranperda pengawasan dan pengendalian minuman alkohol, Ranperda penyelenggaraan kebudayaan serta Ranperda jasa konstruksi.

 

Ditempat yang sama Kamarudin Ali, wakil ketua DPRD selaku pemimpin sidang, memukul palu sebagai tanda disahkannya ke 12 ranperda kabupaten lingga di tahun 2015 ini.