Anggota Kepolisian Karimun Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 17 Januari 2015 10:21 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 987 kali ditampilkan

KARIMUN - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan seorang anggotanya Brigadir S sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan cara pembakaran terhadap korban Sudirman (29/1) di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Rabu (14/1) malam.



"Dari hasil penyidikan, satu orang yaitu Brigadir S kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Jumat.


Suwondo Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir didasari pemeriksaan terhadap dua saksi yang juga personel Polres Karimun.



"Siapapun yang melakukan perbuatan pidana, termasuk anggota kepolisian harus diproses secara hukum," kata dia.



Brigadir S, menurut dia disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.



Kapolres tidak menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan tersangka. Ia menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.



"Tim sudah kita bentuk untuk menyelidiki kasus ini. Saya berpesan kepada seluruh anggota agar benar-benar melaksanakan tugas negara, menjadi pelayan dan pengayom masyarakat. Jangan terpengaruh ulah oknum polisi," kata dia.



Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan tersangka Brigadir S terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.

(Antara)