Pemprov Kepri Lakukan Penghematan Anggaran Hingga 15%.
TANJUNGPINANG - Kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghematan anggaran ditindak lanjuti pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan langkah yang sama. Gubernur Kepri mengatakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh SKPD untuk lakukan penghematan hingga 15%.
Salah satunya terkait dengan anggaran perjalanan dinas yang harus dipangkas dibanding tahun sebelumnya. Sebelumnya daerah diberi kewenangan menetapkan standar harga sesuai dengan kemampuan daerah.
Namun pasca keluarnya peraturan Menteri Keuangan nomor. 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan yang menjadi pedoman penyusunan biaya perjalanan Dinas PNS maka pada APBD Kepri 2015 biaya perjalanan dinas harus mengacu pada aturan tersebut.
“Penghematan kita lakukan 10-15%. Terutama adalah perjalanan dinas yang kita lakukan dan nanti kita transfer kembali untuk kegiatan kegiatan pembangunan. Apapun yang kita lakukan berpatokan dengan aturan. Tidak bisa keluar itu.” Jelas sani. (ar)

