Yayasan Tujuh Juli Kecewa pada Abdul Latif

Diterbitkan oleh pada Selasa, 20 Januari 2015 20:59 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.998 kali ditampilkan

KARIMUN - Pasca penetapan status tersangka terhadap mantan rektor Universitas Karimun Abdul Latif atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pokja Inklusi Kampus UK, mengundang banyak pihak untuk berkomentar.

 

Kampus UK merupakan perguruan tinggi yang dinaungi oleh Yayasan Tujuh Juli Karimun yang didirikan oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun. Ketua Yayasan Tujuh Juli Karimun, Harris Fadillah mengaku kecewa terkait perbuatan Abdul Latif sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Rektor kan merupakan orang yang profesional, harusnya ya ada langkah-langkah yang tepat agar tidak terjerumus." ucap Harris, Senin (19/1).

 

Lebih lanjut ia mengatakan Abdul Latif dinilai telah memberikan banyak kontribusi sebagai putra daerah. Namun dalam perjalanannya terjadi kekeliruan sehingga terpaksa berurusan dengan hukum. "Tapi saya tidak tahu banyak soal ini, yang jelas urusan Pokja Inklusi itu kan diluar dari kampus dan yayasan," ucapnya lagi.

 

Harris juga menyatakan persoalan Pokja Inklusi Kampus UK bukan merupakan kegiatan kampus, maka hal tersebut sudah tentu diluar dari tanggungjawab pihak yayasan, termasuk menyediakan pengacara terhadap Abdul Latif atas kasus yang menimpanya.

 

Sampai saat ini, Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadap Abdul Latif meski Kapolres Karimun telah memberikan keterangan resmi bahwa mantan rektor UK itu ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, Abdul Latif telah habis masa jabatannya sebagai rektor UK sejak 22 Desember 2014 lalu. Sedangkan yang memimpin kampus saat ini adalah Badru Syarikan sebagai PLt Rektor UK sampai ada rektor yang sah nantinya.